Ruang VCT dan Konseling

No. SK: 400.7.1/38/100.02.006/2023

  1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (BPJS) atau KTP dan KK
  3. Rekam medis pasien sudah diantar

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu 2. Bila rekam medis sudah diantar, maka nama pasien akan dipanggil oleh petugas 3. Pasien diperiksa berat badan, tinggi badan, dan tekanan darahnya 4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien atau keluarga pasien 5. Pasien menuju meja dokter 6. Akan dilakukan anamnesa yang lebih mendalam dan pemeriksaan fisik oleh dokter umum 7. Bila perlu pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan penunjang 8. Bila sudah tegak diagnosa, pasien diberi resep obat sesuai dengan diagnosa, dan dilakukan tindakan bila diperlukan. 9. Bila kondisi penyakit pasien tidak dapat ditangani di puskemas, pasien dirujuk ke Rumah Sakit

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 3. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Kotak saran

Sms/WA/Telp : 08115594242

E-mail : pkm.karang.asam@gmail.com

Instagram : @puskesmaskarangasam

Facebook : Puskesmas Karangg Asam

Website :pkm-karang-asam.samarindakota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang VCT dan Konseling"